"Wajah dan tubuh korban berungkali ditinju menggunakan dua tangan," sebut Bagus.
Dia menjelaskan, para saksi di tempat kejadian sempat membawa korban ke Puskesmas Ulu Pungkut.
"Namun, setibanya di puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News