3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat

3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat - GenPI.co SUMUT
3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat. (Foto : Finta Rahyuni/JPNN)

GenPI.co Sumut - Tiga oknum anggota polisi di Polrestabes Medan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tersebut, diputuskan Komisi Kode Etik Polri kepada Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Ketiga anggota polisi tersebut, dinyatakan terlibat perampokan sepeda motor warga Medan.

Kasubbag Yanduan Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, membenarkan pemecatan tersebut.

Kompol Asmara sendiri, turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi ini.

"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya, Selasa (11/9/2022) malam.

Dia menyebut, perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri.

Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat secara tidak hormat kepada ketiganya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya