204 Ribu Batang Rokok Ilegaldi Asahan Dimusnahkan

204 Ribu Batang Rokok Ilegaldi Asahan Dimusnahkan - GenPI.co SUMUT
204 Ribu Batang Rokok Ilegaldi Asahan Dimusnahkan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Sekitar 204.460 ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Ratusan batang rokok ilegal ini, merupakan barang bukti dari kasus yang telah berketetapan hukum tetap.

Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay menjelaskan, rokok ilegal ini dari kasus terpidana MR Nainggolan.

Pria 32 tersebut lanjutnya, merupakan warga Riau yang mendapat vonis pengadilan.

"Barang bukti dimusnahkan agar tidak dipergunakan atau di edarkan," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Dedyng menjelaskan, penangkapan rokok ilegal dilakukan pihak bea cukai di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Asahan.

Barang tersebut, dibawa terpidana dari Pekanbaru dan hendak dikirim ke Medan.

Dari penyelundupan ini, potensi kerugian negara mencapai ratusan juta karena tanpa cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya