GenPI.co Sumut - Polres Tapanuli Utara, menangkap ibu rumah tangga inisial RM di Jalan Balige Kecamatan Sipoholon Sumatera Utara.
Penangkapan ibu 52 tahun tahun itu Minggu 6 Februari 2022, lantaran menyambi sebagai penjual ganja.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, pelaku sehari-hari berjualan buah di depan pom bensin Sipoholon.
"Di tempat dagangannya ditemukan barang bukti ganja kering siap edar," katanya, Senin (7/2).
Saat diinterogasi Polisi, warga Desa Parapat Kabupaten Simalungun itu mengakui perbuatannya.
kepada petugas, RM mengaku nekat menjual ganja untuk menambah penghasilannya.
"Pelaku mengaku jual buah tidak begitu laku," ujarnya.
Pelaku juga mengaku, menjual ganja ke orang yang sudah berlangganan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mulanya Jual Buah, Ibu Rumah Tangga Sambi Dagang Ganja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News