Polisi Tangkap Pembacok Remaja di Sumut Saat Tawuran

Polisi Tangkap Pembacok Remaja di Sumut Saat Tawuran - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Pembacok Remaja di Sumut Saat Tawuran. (Foto : Muhlis/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Pelaku pembacokan remaja bernama Yuda Tri Buana, yang tewas bersimbah darah akhirnya ditangkap polisi.

Remaja 18 tahun itu, ditemukan tewas di Jalan Pasar 9 Tembung, Deli Serdang, pada Minggu 16 Oktober.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, jumlah pelaku ada empat orang.

"Berkat kerja keras tim gabungan, kami menangkap empat pelaku pembacokan," katanya, Senin (17/10/2022).

Dia menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap tersebut satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Adapun mereka yakni, Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung dan M Rizki Salim alias Ical.

"Sementara satunya inisial IN masih 17 tahun," ujanrya.

Dia melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tawuran Berujung Petaka, Polisi Ringkus 4 Pembacok yang Menewaskan Seorang Remaja di Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya