Polisi Tangkap Bendahara Desa di Sumut Gegara Hal Ini

Polisi Tangkap Bendahara Desa di Sumut Gegara Hal Ini - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Bendahara Desa di Sumut Gegara Hal Ini. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan, Sumut berinsial BT ditangkap aparat kepolisian.

BT diduga bersekongkol, dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM dalam melakukan korupsi dana desa 2018.

Di mana Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp509.157.305 atau Rp 509 juta.

Demikian diungkapkan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Bripka Feris Harefa.

"Sebelumnya, pihaknya lebih dulu menangkap AM," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Bripka Feris menyebut, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus korupsi ini.

Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan BT dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan dokumen," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya