Atas bukti itu, penyidik menetapkan BT sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan polisi.
"BT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan," kata Feris.
Bripka Feris menambahkan, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau.
Pihaknya pun berkoordinasi, dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit dana Desa Lahusa Fau.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total dana desa yang dikorupsi mencapai Rp 509 juta.
"Pada awal 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan LHP audit hasilnya penyimpangan," sebutnya.(mcr22/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News