Hakim Cabut Hak Politik Bupati Nonaktif Langkat

Hakim Cabut Hak Politik Bupati Nonaktif Langkat - GenPI.co SUMUT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Oktober.

Dalam putusan itu, TRP dinyatakan terbukti menerima suap, senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin.

Suap itu, terkait paket pekerjaan di PUPR dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun ditambah denda Rp 300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata majelis hakim.

Vonis terhadap TRP itu, sama dengan tuntutan JPU KPK yang mengajukan 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain menjatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," ucap hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya