Perhatian, Jukir e-Parking Tak Boleh Terima Pembayaran Tunai

Perhatian, Jukir e-Parking Tak Boleh Terima Pembayaran Tunai - GenPI.co SUMUT
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengecek perlengkapan e-parking. (Foto : Diskominfo Kota Medan)

GenPI.co Sumut - Sejak penerapan e-Parking, semua juru parkir (jukir) di Medan tidak diperbolehkan menerima pembayaran secara tunai.

Hingga saat ini, e-parking telah diberlakukan di 65 titik ruas jalan ibu kota Sumatera Utara itu.

Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis menegaskan, agar semua jukir bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pengguna e-Parking, Siap-siap ada Kejutan dari Dishub Medan

Jika masih saja dilanggar, maka pihaknya bakal memberikan tindakan tegas ke jukir nakal tersebut.

Salah satunya sanksinya, dengan menyerahkan kepada pihak kepolisian untu diproses secara hukum/

BACA JUGA:  Petugas e-Parking di Medan Dikeroyok Preman, ini Kronologinya

"Kami tidak beri sanksi jika jukir bekerja sesuai aturan," ujarnya dikutip dari laman Pemko Medan, Kamis(10/3/2022).

Bahkan, para jukir yang terpilih sebagai terbaik bakal mendapat hadiah dari Pemerintah Kota Medan.

BACA JUGA:  Perhatian! 15 Perusahaan Kelola E-Parking di Medan, ini Daftarnya

"Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya