21 Bakal Calon Kades di Tapsel Tak Memenuhi Syarat

21 Bakal Calon Kades di Tapsel Tak Memenuhi Syarat - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi Pilkades. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Dari 315 sedikitnya 21 bakal calon kepala desa, di Tapanuli Selatan (Tapsel) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Dinas Kesbangpol Tapsel, Hamdy Pulungan menjelaskan, hasil itu diterima dari pihak Kodim 0212/Tapsel.

Seluruh bakal calon sebelumnya, telah melalui seleksi mental ideologi dan wawancara di Kodim 0212/Tapsel.

"Hasilnya 21 orang tidak memenuhi syarat," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Dari total itu, ada 10 orang bakal calon tidak hadir dan dianggap gugur, serta 11 dinyatakan TMS.

Dari hasil ini, maka bakal calon yang ditetapkan menjadi calon kepala desa ada 294 orang.

"Sesuai jadwal hari ini di umumkan panitia desa di 107 desa yang menyelenggarakan pilkades," katanya.

Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Tapsel, M Yusuf mengatakan, sesuai jadwal penetapan ditetapkan panitia desa.

Setelah penetapan calon, selanjutnya nama dan nomor urut serta tanda gambar calon kepala desa diumumkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya