Kejati Kembalikan Berkas Vaksin Kosong ke Polda Sumut, Karena?

Kejati Kembalikan Berkas Vaksin Kosong ke Polda Sumut, Karena? - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi vaksin Covid-19. Ricardo/JPNN.com

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati), mengembalikan berkas perkara kasus vaksin kosong ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus tersebut, sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas nama TGA.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, pengembalian dilakukan karena berkas belum lengkap (P19).

Sehingga berkas dikembalikan, untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum diserahkan kembali.

"Dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan, berkas itu dikembalikan ke Polda Sumut, Senin 7 Maret 2022.

Adapun yang perlu dilengkapi, di antaranya syarat formil dan materil, seperti berkas persuratan dan materi pokok perkara.

“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materil terkait materi pokok perkara," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya