Polisi Tangkap Tangan 2 Pelaku Pungli Lapak Jualan

Polisi Tangkap Tangan 2 Pelaku Pungli Lapak Jualan - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Tangan 2 Pelaku Pungli Lapak Jualan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Dua pelaku pungutan liar, ke para pedagang di pinggiran Lapangan Merdeka dan Jalan Cemara Medan ditangkap tangan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, Keduanya yakni EJP 28 tahun dan ZL 42 tahun.

"Kedua pelaku pungli itu ditangkap dari dua lokasi berbeda," katanya, Minggu (6/11/2022).

Fathir menyebutkan, kedua pelaku pengutan liar (pungli) itu diringkus petugas pada Sabtu 5 November.

"Kami melakukan operasi penindakan para pelaku pungli kepada pedagang dengan dalih uang keamanan," ucapnya.

Kompol Fathir mengungkapkan, pungli yang dilakukan pelaku berlangsung enam sampai delapan bulan.

Keduanya lanjut Kompol Fathir, mengambil uang setiap bulan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

Untuk pelaku pungli di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga Rp 4 juta kepada pedagang yang berjualan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya