Polisi Tangkap Pengedar 83 Gram Ganja di Sumut

Polisi Tangkap Pengedar 83 Gram Ganja di Sumut - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Pengedar 83 Gram Ganja di Sumut. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di Sumut, ditangkap aparat kepolisian Mandailing Natal (Madina).

Pria berinisial HR alias Tombuk, merupakan warga Banjar Silangit, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan menyebut, pria 27 tahun itu ditangkap dengan barang bukti 83 gram ganja.

AKP Irwan menambahkan, IR ditangkap Jumat 4 Oktober sekira pukul 12.30 WIB di gubuk yang ada di Banjar Silangit.

"Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar," katanya, Senin (7/11/2022).

Kapolres Mandailing Natal sendiri, mengucapkan terima kasih ke masyarakat Siantar yang turut mengungkap kasus ini.

"Kasus ini terungkap atas bantuan masyarakat sekitar melalui perbantuan Polmas," ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini, diamankan di Satres Narkoba Polres Madina guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya