Polisi Tangkap Pengedar 83 Gram Ganja di Sumut

Polisi Tangkap Pengedar 83 Gram Ganja di Sumut - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Pengedar 83 Gram Ganja di Sumut. (Foto : Antara)

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya