Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News