Polisi di Sumut Ringkus Anak Punk Gegara Jual Ganja

Polisi di Sumut Ringkus Anak Punk Gegara Jual Ganja - GenPI.co SUMUT
Polisi di Sumut Ringkus Anak Punk Gegara Jual Ganja. (Foto : Polres Padang Sidempuan)

GenPI.co Sumut - Sejumlah anak punk atau gimbal, ditangkap aparat kepolisian Padang Sidempuan, Sumut.

Mereka ditangkap, karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja 14 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan, Sammailun Pulungan membenarkan penangkapan itu.

Mereka, yakni RA 22 tahun, R 19 tahun, DP 17 tahun, RD 17 tahun, MRP 19 tahun dan S 27 tahun.

Mereka merupakan warga dari beberapa daerah, seperti Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Serang.

Penangkapan berawal, saat petugas mendapatkan informasi adanya empat anak punk yang membawa ganja.

Setelah diselidiki, petugas menangkap keempatnya saat tengah mengendarai dua sepeda motor Vespa.

"Mereka ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar," ujarnya, Rabu (9/11/2022).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Punk Ini Ditangkap Polisi karena Bawa 14 Kilogram Ganja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya