Polisi Tangkap Remaja 18 Tahun di Asahan, Ini Kasusnya

Polisi Tangkap Remaja 18 Tahun di Asahan, Ini Kasusnya - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Remaja 18 Tahun di Asahan, Ini Kasusnya. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Pelaku pembobolan rumah dinas, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Asahan diringkus personel kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein menyebut, pelaku berinisial AH masih berumur 18 tahun.

"Pelaku diringkus Selasa 8 November sekira pukul 00.30 WIB," kata, Rabu (9/11/2022).

Dia menjelaskan, pelaku berhasil masuk ke rumah korban setelah menjebol dan memanjat atap rumah.

Peristiwa itu terjadi, Senin 31 Oktober saat korban dan keluarga berpergian ke luar kota dan rumah tersebut kosong.

Pada Senin 7 November, seorang saksi melihat AC di rumah korban hilang. Hal itu, dilaporkan kepada korban.

Mengetahui itu, korban pun kemudian meminta saksi, mengecek kondisi rumah dinasnya itu.

Ternyata selain AC, korban juga kehilangan tabung gas 3 kilogram, kipas angin dan satu unit sepeda motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya