Kontraktor Kejari Medan Kembalikan Dana Rp 1, 4 Miliar

Kontraktor Kejari Medan Kembalikan Dana Rp 1, 4 Miliar - GenPI.co SUMUT
Kontraktor Kejari Medan Kembalikan Dana Rp 1, 4 Miliar. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Kontraktor gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengembalikan dana sebesar Rp1,4 miliar.

Pengembalian dilakukan kontraktor, karena gedung yang baru dibangun tersebut rusak dua pekan lalu.

Demikian kata, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

"Total uang dikembalikan ke kas Pemko Medan Rp1,4 miliar," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Dana itu terdiri atas, uang muka dan penagihan termin pertama sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, kontraktor juga denda maksimum dikembalikan pada Jumat 18 November.

Dia menjelaskan, pihaknya mewajibkan kontraktor mengembalikan uang muka 30 persen dan termin pertama 20 persen.

Selain itu, pihaknya memutus kontrak pelaksana pengerjaan gedung dan didenda keterlambatan maksimum Rp 90 juta.

"Kami berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni putus kontrak," tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya