KPU Binjai Mulai Buka Pendaftaran PPK, Cek Syaratnya

KPU Binjai Mulai Buka Pendaftaran PPK, Cek Syaratnya - GenPI.co SUMUT
KPU Binjai Mulai Buka Pendaftaran PPK, Cek Syaratnya. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Komisi Pemiihan Umum (KPU) Binjai, mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran PPK dibuka, mulai dari 20 sampai 29 November 2022 mendatang.

Demikian disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Binjai, Robby Effendi.

BACA JUGA:  KPU Palas Ajak Pemilih Pemula Sukseskan Pemilu 2024

Dia menambahkan, untuk juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit.

Selain itu, pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka pada 18-27 Desember 2022.

BACA JUGA:  Pemantau Pemilu di Padang Sidempuan Bakal Dibuka

Adapun persyaratan lain, pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc.

Dokumen yang harus dipenuhi, calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022.

BACA JUGA:  Golkar Sumut Target 2 Juta Kader untuk Menangi Pemilu

"PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai," sebutnya, Senin (21/11/2022).

KPU Binjai, lanjutnya, akan mengumumkan resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya