"Sebelum 20 November kami sampaikan info detail dan menyeluruh, agar memudahkan pelamar," sebut Robby.
Robby menyebut, pelamar PPK dan PPS diminta melakukan pengisian persyaratan melalui Siakba.
"Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi Siakba dan ikuti semua instruksi di sana," sebutnya. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News