Aniaya Nenek, Pelajar di Tapanuli Selatan Jadi Tersangka

Aniaya Nenek, Pelajar di Tapanuli Selatan Jadi Tersangka - GenPI.co SUMUT
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, berbincang dengan korban penganiayaan pelajar. Foto: Humas Polres Tapsel

GenPI.co Sumut - Dua pelajar yang menganiaya nenek di Tapanuli Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini sebelumnya terjadi di pinggir jalan Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur.

Kedua tersangka itu yakni VH dan IH, yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni membenarkan, perihal penetapan tersangka tersebut.

"Kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Imam Zamroni, Rabu (23/11/2022).

AKBP Zamroni mengaku, pihaknya sempat memediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Namun, sayangnya tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

"Kami sesuai amanat UU juga melaksanakan proses diversi selama dua hari," ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Pelajar Pelaku Penganiayaan Wanita Paruh Baya di Tapsel Ditetapkan Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya