"Hasilnya tidak ada kesepakatan, sehingga rekomendasi Bapas memberikan kepastian hukum," sambungnya.
AKBP Imam Zamroni menyebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, berkas para tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan.
"Kamis akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini," ujarnya.(mcr22/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Pelajar Pelaku Penganiayaan Wanita Paruh Baya di Tapsel Ditetapkan Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News