Sah! Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut Rp 2,7 Juta

Sah! Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut Rp 2,7 Juta - GenPI.co SUMUT
Sah! Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut Rp 2,7 Juta. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut, untuk 2023 ditetapkan sebesar Rp2.710.493,93 per bulan.

Jumlah tersebut, naik sebesar Rp187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609.

Jumlah tersebut, ditetapkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Senin 28 November.

Atas penetapan dengan jumlah tersebut, federasi ara buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Sumut ini.

Demikian kata, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

"Keputusan itu sudah sesuai hitungan rumus tertinggi Permenaker 18 Tahun 2022," katanya.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, katanya, justru ada tahapan di bawah angka yang ditetapkan.

"Kenaikan 7,45 persen itu tertinggi dipilih Gubernur Sumut. Jadi kami ucapkan terima kasih," ujar Willy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya