Sah! Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut Rp 2,7 Juta

Sah! Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut Rp 2,7 Juta - GenPI.co SUMUT
Sah! Edy Rahmayadi Tetapkan UMP Sumut Rp 2,7 Juta. (Foto : Antara)

Meski buruh berharap, UMP bisa naik 13 persen agar upah buruh di Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.

"Kini DPW FSPMI Sumut akan memperjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk UMK pada 7 Desember 2022," katanya.

Alasan dia, UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten dan kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda).

Di Sumut lanjutnya, hanya ada tiga daerah yang tidak punya Depeda yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat.

Dia berharap wali kota dan bupati di Sumut, mengusulkan penetapan kenaikan UMK 10 persen kepada Gubernur Sumut.

Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut, Bambang Hermanto, enggan mengomentari soal kenaikan UMP.

"Apindo akan membahas dulu," ujarnya.(Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya