Kemudian 15 tersangka, anak buah Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Rabu 7 Desember.
Ke-15 tersangka yang dilimpahkan itu, yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Diserahkan setelah dilakukan gelar perkara tahap dua dan berkasnya dinyatakan lengkap," katanya.(Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News