Korupsi APBDes, Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi APBDes, Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Korupsi APBDes, Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Kepala Desa Sorimanaon, Tapanuli Selatan (Tapsel), Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut, diberikan hakim Pengadilan Tipikor PN Medan dalam kasus korupsi dana APBDesa 2020.

Hakim Ketua, Ahmad Sumardi menyatakan, Insan Mukmin bersalah dalam perkara senilai Rp 741,6 juta itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya, Senin (19/12/2022).

Hakim menilai, Mukmin terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Insan Mukmin sendiri, dalam persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dia mengaku, hasil korupsi itu digunakan untuk bisnis tambang dan memohon hukumannya diringankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya