Korupsi APBDes, Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi APBDes, Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Korupsi APBDes, Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara. (Foto : Ricardo/JPNN)

Hakim menyebut, hal yang memberatkan karena tidak sejalan program pemerintah dan belum mengembalikan kerugian.

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 741,6 juta.

Mukmin menyatakan, menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Serta membayar uang pengganti (UP) Rp 741,6 juta, subsider tiga bulan penjara. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya