Bekuk Pencuri Mobil di Medan, Ini Kata Kompol Fathir

Bekuk Pencuri Mobil di Medan, Ini Kata Kompol Fathir - GenPI.co SUMUT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN)

GenPI.co Sumut - Pelaku pencurian mobil berinisial R, diringkus personel Reskrim Polrestabes Medan.

Pria 28 tahun itu, mencuri mobil milik perempuan yang diajak berkenalan di salah satu hotel.

Korban berinisial V, 23 tahun mengaku kehilangan mobil saat keduanya di hotel di kawasan Medan Petisah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Fathir menjelaskan, pelaku ditangkap petugas pada Sabtu 24 Desember setelah dilaporkan korban.

Tersangka mencuri mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD, dengan modus berkenalan di media sosial.

"Kemudian mengajak korban bertemu di hotel," kata di Medan, Minggu (25/12/2022).

Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, pencurian terjadi Minggu 19 Desember kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya