Bekuk Pencuri Mobil di Medan, Ini Kata Kompol Fathir

Bekuk Pencuri Mobil di Medan, Ini Kata Kompol Fathir - GenPI.co SUMUT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN)

Saat itu, keduanya di penginapan, namun ketika korban lalai pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut.

"Setelah korban lalai, masuk ke kamar mandi, pelaku membawa mobil dan barang lain milik korban," ucapnya.

Menurut Kompol Fathir, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan meringkus R.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan," jelasnya.

Hasil iterogasi, pelaku R mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.

Saat ini, petugas mendalami sejumlah korban dalam aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya