Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya

Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya - GenPI.co SUMUT
Barang bukti sabu milik AA. (Foto : ANTARA/ HO-Humas Polres Simalungun)

GenPI.co Sumut - Dua pemuda di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun.

Kanit I Satres Narkoba Polres Simalungun Iptu Dian Putra mengatakan, ke duanya ialah AA 26 tahun, dan FF 20 tahun,

Mereka ditangkap saat penggerebekan di rumah AA, Jalan Anjangsana pada 10 Maret 2022.

Saat itu, keduanya membungkus sabu di plastik klik transparan ukuran kecil sekitar 27 bungkus.

"Total berat 17,37 gram," ujarnya, Sabtu (12/3/2022).

Dalam keterangannya, AA mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari orang tidak dikenal.

Dia berkomunikasi melalui telepon selular, sedangkan FF membantu melakukan penjualan.

Di lokasi terpisah, Tim dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono mengamankan pria inisial DI, 40 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya