Terdakwa Korupsi Dana BOS Madina Divonis 7,5 Tahun

Terdakwa Korupsi Dana BOS Madina Divonis 7,5 Tahun - GenPI.co SUMUT
Terdakwa Korupsi Dana BOS Madina Divonis 7,5 Tahun. Foto : Antara.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkapnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, ialah merugikan keuangan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi.

"Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Lucas.

Untuk kerugian negara, majelis hakim menyebut Rp 650 juta berbeda dengan jaksa yakni Rp 535.633.187.(Antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya