"Menurut korban dan juga dikuatkan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.
Ginting menambahkan, saat ini pihaknya sedang memulihkan kondisi psikologis korban.
Pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.(Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News