Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Perawat di Medan

Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Perawat di Medan - GenPI.co SUMUT
Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Perawat di Medan. Foto : Antara.

"Menurut korban dan juga dikuatkan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.

Ginting menambahkan, saat ini pihaknya sedang memulihkan kondisi psikologis korban.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.(Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya