Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya

Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya - GenPI.co SUMUT
Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya. Foto : Antara.

GenPI.co Sumut - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi digugat ke PTUN Medan oleh Ketua Karang Taruna Dedi Dermawan Wijaya.

Gugatan itu, karena pencopotan dirinya sebagai ketua menyalahi aturan atau tidak sesuai AD/ART.

"Gugatan ke PTUN Medan sudah didaftarkan hari ini," ujar Dedi Dermawan Milaya, Senin (9/1/2023).

Dia menegaskan, gugatan bukan bentuk perlawanan atau untuk pembangkangan terhadap Gubernur Edy Rahmayadi.

Gugatan tersebut, dilakukan karena gubernur tidak menjawab surat yang mempertanyakan alasan pencopotan.

"SK Gubernur Sumut, dinilai tidak sesuai AD/ART Karang Taruna sendiri," sebutnya.

Karang Taruna dibentuk, dari dan untuk masyarakat sehingga SK diterbitkan dan disahkan pengurus nasional.

Ada pun SK kepengurusan Gubernur Sumut, adalah merupakan SK legitimate kemitraan Karang Taruna.

"Karang Taruna memiliki aturan. Jadi tidak bisa sembarangan mengangkat dan mencopot ketua," katanya.

Ada mekanisme dan peraturan, yang terlebih dahulu harus dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya