"Ke 15 tersangka itu dijerat UU ITE," kata Faisol.
Selain ke-15 tersangka Kejari Medan, juga menerima pelimpahan barang bukti judi online milik Apin BK.
Para tersangka itu, menjadi operator dan leader judi online di Kafe Warna-warni milik Apin BK.
Adapun ke-15 tersangka judi itu yakni HZ, V, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H, ML, FDA, BA, dan YA.(Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News