Hakim Vonis Pemilik Judi Asia Mega Mas 1 Tahun Penjara

Hakim Vonis Pemilik Judi Asia Mega Mas 1 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Hakim Vonis Pemilik Judi Asia Mega Mas 1 Tahun Penjara. Foto : Antara.

GenPI.co Sumut - Pemilik arena perjudian, di Komplek Asia Mega Mas Medan, atas nama Tek Siong divonis setahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Philip Soentpiet menyebut, terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana perjudian.

Hal yang memberatkan, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Sedang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Apakah mengajukan banding, atau menerima putusan yang dibacakan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Vonis majelis hakim, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara.

Majelis hakim, juga menghukum dua terdakwa lain yakni Indah Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya