Mereka bekerja sebagai kasir, judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gun.
"Masing-masing dihukum 16 bulan," bebernya.
Kedua terdakwa dinilai, melakukan tindak pidana perjudian dengan hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa sendiri, sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,5 tahun penjara.(Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News