Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut

Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut - GenPI.co SUMUT
Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut. Foto : Kejati Sumut.

GenPI.co Sumut - Tersangka kasus dugaan korupsi, pencairan SPK Bank Sumut Cabang Stabat 2016, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebut, HS Direktur Utama PT PKA diduga telah merugikan negara Rp 1,4 miliar.

"Tersangka HS diamankan dari kediamannya di Medan," katanya, Kamis, (19/1/2023).

Yos mengatakan, HS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi di Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Langkat.

Tersangka diduga melakukan korupsi, dengan modus mendapatkan Kredit SPK sebesar Rp1.548.000.000.

Kredit SPK itu dicairkan, dengan alasan melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan.

Serta Konstruksi Lantai Jemur, di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Kredit SPK di Bank Sumut, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya