Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut

Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut - GenPI.co SUMUT
Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut. Foto : Kejati Sumut.

@Ternyata kredit tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Yos.

Selain itu, dalam pengajuan kredit tersangka menggunakan dokumen yang tidak benar.

Karenanya, tim Pidsus menilai tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara.

"Audit Tim BPKP Perwakilan Sumut, akibat perbuatan tersangka telah merugikan negara Rp1.484.630.959," ujar Yos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah, dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

@Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," bebernya.(mar8/jpnn)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Kredit SPK di Bank Sumut, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya