Kasus TPPU Diserahkan ke Kejati, Ini Kata Irjen Panca

Kasus TPPU Diserahkan ke Kejati, Ini Kata Irjen Panca - GenPI.co SUMUT
Kasus TPPU Diserahkan ke Kejati, Ini Kata Irjen Panca. Foto : Humas Polda Sumut.

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menuntaskan perkara kasus perjudian dan TPPU yang melibatkan bos judi online yakni Apin BK.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Apin BK dan asetnya sudah diserahkan ke Kejati.

Dia menambahkan, total aset Apin BK yang disita hasil TPPU perjudian mencapai Rp 157 miliar.

Irjen Panca menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam Konsorsium 303 dengan tersangka Apin BK.

Di mana bagannya, tersebar dan viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.

"Setelah diserahkan tersangka Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Dia juga menegaskan, tidak pernah terlibat Konsorsium 303 apalagi bertemu dengan Apin BK.

Penyitaan aset tersebut, membuktikan Polda Sumut komit memberantas segala bentuk perjudian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya