Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Ditahan Polda Sumut

Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Ditahan Polda Sumut - GenPI.co SUMUT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi (kiri) saat memberikan keterangan terkait penanahanan MM Anggota DPRD Tanjung Balai. Foto: Antara/HO/Humas Polda Sumut

GenPI.co Sumut - Anggota DPRD Tanjung Balai berinisial MM ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

MM sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran dua ribu butir pil ekstasi.

Setelah melakukan gelar perkara, Polda Sumut langsung menahan MM, Selasa (18/4) pukul 00:50 WIB.

BACA JUGA:  Geram, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Minta Samsul Tarigan Menyerahkan Diri

"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam setelah penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Rabu (19/4).

Menurut Yemi, MM diduga menjadi perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai.

BACA JUGA:  Anggota Polda Sumut Aipda Irfansyah Bangun Ponpes demi Anak Yatim

Penyidik Polda Sumut akan melengkapi berkas, lalu menyerahkannya ke kejaksaan.

Sementara itu, MM hanya tertunduk lesu. Dia juga hanya diam saat dimintai keterangan oleh media. (ant)

BACA JUGA:  Jelang HPN 2023, Begini Komitmen Kapolda Sumut

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya