Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat

Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat - GenPI.co SUMUT
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polda Sumatera Utara (Sumut) karena melanggar Kode Etik Polri. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: Sahbainy Nasution/Antara

GenPI.co Sumut - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polda Sumatera Utara (Sumut) karena melanggar Kode Etik Polri.

Dia terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan dianggap melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. 

BACA JUGA:  Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Sita Banyak Barang Bukti

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan AKBP Achiruddin seharusnya melerai dan menyelesaikan penganiayaan yang dilakukan Aditya.

“Namun, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia, red) hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Panca, Selasa (2/5).

BACA JUGA:  AKBP Achirudin Hasibuan Pengawas Gudang BBM Ilegal, Terima Imbalan

Menurut Panca, AKBP Hasibuan sudah melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan. 

“Majelis komisi kode etik memutuskan terhadap Saudara AH diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), " kata Panca. (ant)

BACA JUGA:  AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Pencucian Uang, Polda Sumut Bergerak

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya