GenPI.co Sumut - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polda Sumatera Utara (Sumut) karena melanggar Kode Etik Polri.
Dia terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan dianggap melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
BACA JUGA: Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Sita Banyak Barang Bukti
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan AKBP Achiruddin seharusnya melerai dan menyelesaikan penganiayaan yang dilakukan Aditya.
“Namun, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia, red) hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Panca, Selasa (2/5).
BACA JUGA: AKBP Achirudin Hasibuan Pengawas Gudang BBM Ilegal, Terima Imbalan
Menurut Panca, AKBP Hasibuan sudah melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
“Majelis komisi kode etik memutuskan terhadap Saudara AH diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), " kata Panca. (ant)
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Pencucian Uang, Polda Sumut Bergerak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News