Kemudian, uang hasil penjualan senilai Rp1,1 juta dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1).(Antara)
BACA JUGA: Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News