Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Orang ini, Apa Kasusnya?

Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Orang ini, Apa Kasusnya? - GenPI.co SUMUT
Tiga tersangka kasus narkoba. (Foto : Dok. Polres Tanjungbalai)

GenPI.co Sumut - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga pengedar ini, adalah RTS 23 tahun, A 39 tahun dan H 49 tahun.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S Tambunan mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan 3,16 gram sabu.

“Diamankan satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,78 gram," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (13/2/2022).

Selain itu, dari penggeledahan diamankan satu bungkus plastik tranparan diduga berisikan shabu berat 0,38 gram.

Polisi juga mengamankan dua unit HP, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bal plastik klip transparan kosong.

Kemudian satu dompet toko mas bunga niale, dan satu potong celana panjang warna merah.

Di rumah tersangka H, diamankan plastik klip transparan enam bungkus ukuran besar, satu unit HP, serta uang tunai Rp12.620.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya