Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Orang ini, Apa Kasusnya?

Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Orang ini, Apa Kasusnya? - GenPI.co SUMUT
Tiga tersangka kasus narkoba. (Foto : Dok. Polres Tanjungbalai)

“Tersangka mengaku mengenal H, karena satu kampung dan memesan sabu sudah 3 kali," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 132 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 tahun," ujarnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya