Sebelumnya, Dinas Pendidikan Medan menghadirkan Call Center (0853 7109 3888), yang dapat dijadikan sebagai kanal aduan.
Di samping upaya memberantas pungli, kehadiran Call Center juga dimaksudkan untuk mengontrol kualitas pendidikan.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News