Polisi Tangkap 19 Pengeroyok Nizar, Hukuman Berat

Polisi Tangkap 19 Pengeroyok Nizar, Hukuman Berat - GenPI.co SUMUT
Konfrensi Pers penangkapan 19 pengeroyok Nizar hingga tewas. (Foto : Dok. Polres Batu Bara).

GenPI.co Sumut - Sat Reskrim Polres Batu Bara, menangkap 19 orang pelaku pengeroyokan terhadap M Nizar, 40 tahun hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi mengatakan, semua pelaku sudah ditangkap dan menjadi tersangka.

"Penangkapan terhadap 19 tersangka berdasarkan dari keterangan saksi," ujarnya, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA:  Emosi J Warga Labuhanbatu Berujung Penjara

Para tersangka tersebut, dikejar hingga ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan Riau.

Ke 19 tersangka tersebut yaitu KJS alias K 23 tahun, NN alias K 36 tahun, SS alias L 24 tahun, JS 32 tahun.

BACA JUGA:  Malam-malam, Polres Batubara Hukum Puluhan Remaja Push Up

Kemudian BH 30 tahun, RFBB alias R 21 tahun, HM alias W 26 tahun, ACN 28 tahun, AS 30 tahun, AW alias A 25 tahun.

Lalu MIS alias I 26 tahun, BVBB alias B 26 tahun, DMO alias M 31 tahun, DBBB alias D 19 tahun, DS 27 tahun.

BACA JUGA:  Tidak Main-main, Kapolda Sumut Turunkan Tim Pengawas

Ada juga VES 24 tahun, MBB 32 tahun, PS alias P 55 tahun dan YAS alias Y 23 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya