Dia menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Sementara korban, warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Batu Bara.
BACA JUGA: Emosi J Warga Labuhanbatu Berujung Penjara
Korban meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun. Namun tidak dapat ditolong dokter, Senin 8 Maret 2022.
Sementara korban lainnya, M Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan.
BACA JUGA: Malam-malam, Polres Batubara Hukum Puluhan Remaja Push Up
Para Tersangka dijerat pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.(*)
BACA JUGA: Tidak Main-main, Kapolda Sumut Turunkan Tim Pengawas
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News