Polisi Tangkap 19 Pengeroyok Nizar, Hukuman Berat

Polisi Tangkap 19 Pengeroyok Nizar, Hukuman Berat - GenPI.co SUMUT
Konfrensi Pers penangkapan 19 pengeroyok Nizar hingga tewas. (Foto : Dok. Polres Batu Bara).

Dia menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Sementara korban, warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Batu Bara.

BACA JUGA:  Emosi J Warga Labuhanbatu Berujung Penjara

Korban meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun. Namun tidak dapat ditolong dokter, Senin 8 Maret 2022.

Sementara korban lainnya, M Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan.

BACA JUGA:  Malam-malam, Polres Batubara Hukum Puluhan Remaja Push Up

Para Tersangka dijerat pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.(*)

BACA JUGA:  Tidak Main-main, Kapolda Sumut Turunkan Tim Pengawas

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya