Kejari Langkat Tahan Anggota DPRD Gegara Kasus Ini

Kejari Langkat Tahan Anggota DPRD Gegara Kasus Ini - GenPI.co SUMUT
ilustrasi diborgol. (Foto: dokumen JPNN)

GenPI.co Sumut - Anggota DPRD Langkat berinisial AZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatan pria 54 tahun itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali mengatakan, kasus ini awalnya ditangani Sat Reskrim Polres Langkat.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Internet, ini Kabar Terbaru Kejari Tapanuli Utara

"Setelah dilaksanakan tahap 2, tersangka dilakukan penahanan," ujarnya dilansir sumut.jpnn.com, Jumat (18/3/2022).

Az mendekam saat ini, ditahan di Rutan Tanjung Pura, Langkat, selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir, Kasus Apa?

Penahanan dilakukan, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk diadili.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Kejati Periksa 7 Pejabat Pemko Padang Sidimpuan

Boy menuturkan, kasus bermulai jual beli bahan bangunan di salah satu toko bangunan di Kecamatan Stabat, Langkat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anggota DPRD Langkat Mendekam di Rutan Setelah Bangun Rumah, Kasusnya Gara-gara Penipuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya