Polda Sumut Periksa Satu Perwira, Empat Bintara, Kasus?

Polda Sumut Periksa Satu Perwira, Empat Bintara, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : ANTARA/HO)

"Polda Sumut tidak ragu memproses anggota apabila terbukti terlibat," ujar Hadi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka.

Tujuh ditetapkan tersangka dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian, mereka HS, IS, TS, RG, JP, DP, dan HG.

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Panggil Saksi Ahli

"Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok," kata Hadi.

Sementara tersangka, penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS.

BACA JUGA:  Update Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Periksa Oknum Polisi

Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus yakni penyiksaan dalam kerangkeng dan penampung," jelasnya.(mcr22/jpnn)

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Temukan Bukti Baru

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Panca Tidak Main-main, Satu Perwira dan Empat Bintara Langsung Ditelusuri Keterlibatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya