Saat dilakukan pengembangan, DAS melakukan perlawanan dengan mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas.
"Petugas memberikan tindakan terukur ke kaki sebelah kiri pelaku," katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada 2018.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News