"Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi tiga kilogram, diimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labusel, agar menunda penjualan LPG tiga kilogram kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin," demikian isi surat tersebut.
Edimin mengatakan kebijakan tersebut, diambil karena tingkat capaian vaksinasi di Kabupaten Labusel masih di bawah target.
Sementara, capaian vaksinasi di Labusel saat masih sekitar 62 persen.(mcr22/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gubsu Edy Rahmayadi Beri Peringatan Keras Kepada Bupati Labusel Edimin Soal Aturan Kartu Vaksin
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News